Return to site

Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Lewat Bank Swasta Telat 4 Hari, Kenapa?

KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pencairan subsidi gaji Rp600 ribu ini dipastikan lebih cepat bagi pekerja dengan rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sebaliknya, bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta pencairan bantuan akan lebih lama.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, perbedaan aturan internal antara perbankan himbara dan swasta menjadi penyebab perbedaan waktu pencairan. Sehingga pekerja dengan rekening bank swasta harus menunggu waktu pencairan 3 sampai 4 hari lebih lama.

"Ini hanya soal waktu, saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Itu hanya soal perbedaan aturan internal perbankan," jelas dia kepada Merdeka.com, Senin (31/8).

Lanjutnya, tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi gaji bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara. "Mekanisme penyampaian ya tetap sama, tapi waktu masuknya ke rekening pekerja itu urusan internal perbankan," jelasnya.

Oleh karenanya, Soes meminta seluruh pihak lebih bersabar atas adanya perbedaan waktu penyaluran antara pekerja dengan rekening bank himbara dan swasta. "Ini jangan sampai menjadi polemik, cuma beda 3-4 hari saja. Kita nunggu saja," tegasnya.

Kendati demikian, dia juga memastikan kementeriannya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang hendak memastikan diri sebagai penerima program subsidi gaji.

Pertama, pekerja dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menggali informasi terkait status keaktifan peserta. Kedua, pekerja dapat mengadukan secara virtual dengan alamat portal kemnaker.go.id apabila membutuhkan informasi yang lebih jelas akan program subsidi gaji.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com