Return to site

Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 10 Bakal Ditutup Siang ini

PT KONTAK PERKASA FUTURES

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Program Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup siang ini, Senin, 28 September 2020. Kartu Prakerja akan ditutup pukul 12.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Peserta yang sudah memiliki akun diarahkan untuk mengklik "Gabung" ke gelombang 10.

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 10 akan ditutup siang ini, tanggal 28 September 2020 pukul 12.00 WIB. Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan Sobat sudah klik Gabung pada Gelombang 10, ya," demikian dikutipLiputan6.com.

Tidak berbeda dari pendaftaran sebelumnya, peserta yang lolos akan mendapat pesan/SMS pemberitahuan ke nomor handphone yang terdaftar pada akun Kartu Prakerja.

Pastikan nomor handphone tersebut aktif agar dapat menerima notifikasi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

"Pastikan Sobat tetap menggunakan nomor HP tersebut, ya," ujar admin @prakerja.go.id.

Jika belum sempat bergabung ke gelombang 10, para pendaftar masih bisa bergabung dengan gelombang berikutnya.

“Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 10, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok,” tulis akun tersebut.

Pendaftaran Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang 10 pada Sabtu, 26 September 2020. Namun, sejumlah masyarakat masih mempertanyakan mengapa mereka selalu gagal lolos dalam sesi pendaftaran.

Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan mendaftar jadi peserta Kartu Prakerja disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, jumlah pendaftarnya pada tiap gelombang jauh lebih banyak dibanding kuota yang disediakan.

"Misalkan pada batch 9 kemarin, yang mendaftar di gelombang 9 kemarin ada 5,9 juta. Sementara yang kita terima di batch 9 hanya 800 ribu. Dari situ kita lihat, angka pendaftar dan yang diterima jauh berbeda," terangnya dalam sesi diskusi di Instagram, Sabtu (26/9/2020).

Penyebab kedua, Hengki mengutarakan, ada beberapa kriteria dalam proses penentuan calon penerima yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

"Di situ dijelaskan penerima kartu prakerja tidak boleh TNI/Polri, ASN, pejabat negara, pejabat desa, dan yang lain. Salah satunya jika pendaftar masuk salah satu tersebut, itu berarti mereka tidak akan bisa lolos sebagai penerima," terangnya.

Faktor ketiga, ini berkaitan dengan fungsi program Kartu Prakerja yang telah berubah fungsi menjadi semi bansos pada saat pandemi Covid-19. Dengan begitu, Hengki menyebutkan, masyarakat yang telah menerima program bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak berhak menerima Kartu Prakerja.

"Kita juga kan ada nih stimulus-stimulus selama pandemi seperti bantuan upah. Nah, jika calon penerima sudah mendapatkan bantuan tadi, itu juga tidak akan bisa lolos jadi penerima kartu prakerja," ujar dia.

"Jika peserta jadi bagian dari 3 penerima bantuan tadi, itu tidak akan pernah lolos jadi penerima kartu prakerja," tandasnya.