PT KONTAK PERKASA FUTURES - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2019.
Hal ini usai dilakukan penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.
Manajemen BEI menegaskan perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019 paling lambat hingga 26 Juli 2019.
Hal ini atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
Selain itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.
BEI juga mengenakan sanksi sesuai peraturan BEI Nomor I-H tentang sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.1 Peraturan BEI Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan dna pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
BEI menegaskan kalau pengenaan sanksi dan permintaan untuk perbaiki serta menyajikan kembali laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.
Untuk permintaan melakukan paparan publik insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Sebelumnya dikabarkan BEI juga mencermati laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada kuartal I 2019. Hal ini masih sehubungan dengan kinerja keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada 2018.
Sebelumnya laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada 2018 menjadi sorotan usai dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk tidak setuju dengan pencatatan laporan keuangan pada 2018. Dua komisaris tersebut Chairul Tanjung dan Dony Oskaria. Mereka sampaikan keberatan dalam laporan di dokumen soal pencatatan laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.
Hal itu terutama terkait perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia pada 31 Oktober 2018.
BACA JUGA : Harga Emas Turun Dipicu Optimisme Sengketa Dagang AS-China