Return to site

Ponsel BM Tak Bisa Lagi Dipakai Mulai April 2020

PT KONTAK PERKASA FUTURES

broken image

PT KONTAK PERKASA FUTURES - Aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut diteken oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dengan IMEI ponsel BM tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia mulai April 2020.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui bahwa aturan ini seharusnya ditandatangani pada Agustus lalu, tapi bergeser dari rencana dikarenakan ada harmonisasi data dengan sejumlah Kementerian terkait. Sebelumnya, aturan ini akan diteken bersamaan dengan Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tapi rencana itu batal.
"Kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Bagi Kemenkeu akan lebih mudah untuk cek barang legal atau BM. Ini tidak akan menganggu pedagang," jelas di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. Soal terlambatnya aturan IMEI ini keluar, jelas Enggar, hal tersebut berkaitan dengan upaya harmonisasi.
"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
BACA JUGA : Hore, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
PT KONTAK PERKASA FUTURES