PT KONTAK PERKASA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, atas investasi Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memandang, keputusan vonis tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan investasi pencarian migas di Indonesia, khususnya yang dilakukan Pertamina sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi apakah bisa berdampak terhadap investasi hulu migas saya kira bisa," Kata Mamit, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Mamit, Pertamina akan berhati- hati dalam berinvestasi pada blok migas yang berstatus eksplorasi. Hal ini karena khawatir kasus yang menjerat karena terulang, jika gagal mendapatkan hasil migas.
"Mereka akan sangat berhati-hati dalam melakukan investasi, karena tidak ingin seperti Bu Karen," tutur dia.
Keputusan vonis yang menimpa Karen akan menciptakan kehawatiran, sebab investasi pada kegiatan hulu migas penuh dengan ketidakpastian, tidak ada yang mengetahui secara rinci kandungan migas di dalam perut bumi.